Kegiatan ini merupakan program rutin yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Maluku Tenggara untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.
Penyemprotan disinfektan dilakukan di seluruh tempat dan ruangan kantor yang meliputi ruang kerja, ruang PTSP, ruang tunggu dan halaman kantor secara menyeluruh.
Menurut Serka Bambang selaku Komandan Tim yang melakukan penyemprotan disinfektan mengatakan bahwa penyemprotan disinfektan ini dilakukan pada area perkantoran oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Maluku Tenggara.
“Kegiatan penyemprotan disinfektan ini dilakukan pada area perkantoran di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Maluku Tenggara yang menjadi kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Polres Maluku Tenggara, Kodim 1503 dan Menkominfo Maluku Tenggara untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di wilayah Maluku Tenggara”, ujarnya saat ditemui ketika memantau proses penyemprotan disinfektan berlangsung.
Penyebaran wabah COVID-19 kini telah menyebar ke seluruh provinsi di Indonesia, sehingga langkah-langkah pencegahan untuk memutus mata rantai penyebarannya akan terus digalakan seluruh unsur dan elemen masyarakat, khususnya oleh PA Tual dengan melakukan langkah pencegahan dan mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan dalam menangani virus COVID-19.
Pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan dengan memanfaatkan layanan e-Court dan memberlakukan physical distancing, menyediakan tempat cuci tangan sebelum masuk ruang pelayanan, serta wajib memakai masker bagi petugas PTSP dan tamu/pihak/masyarakat pencari keadilan. (**Nurrahman/Tim TI**)