Pelaksanaan SIdang Keliling Tahap Pertama Pengadilan Agama Tual Tahun 2021
Langgur, Kamis (25/2/2021) Pengadilan Agama Tual telah mengadakan Sidang Keliling untuk kali pertama di tahun 2021 selama 2 hari dari tanggal 24-25 Februari 2021, yang pelaksanaannya bertempat di Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Tual untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nomor : W24-A3/323 /Hk.05/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Sidang Keliling Tahun Angaran 2021. Tim yang terdiri dari Samsudin Djaki, S.H., selaku ketua majelis, Kunari, S.Sy dan Anwar Fauzi, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim anggota, dan 3 Panitera Pengganti, serta Sitti Halima Ohorela sebagai jurusita serta dibantu oleh seorang admin dan driver.
Persidangan sidang keliling di KUA Kec. Pulau Dullah Selatan
Ini merupakan tahap pertama pelaksanaan sidang keliling yang seharusnya di laksanakan di bulan Januari yang dikarenakan belum ada pemberitahuan dari pihak KUA. Sesuai anggaran DIPA-04, diharapkan sidang keliling selesai di bulan Agustus 2021. Alhamdulillah, pada tahap awal ini ada 22 perkara yang di tangani diantaranya 16 perkara dikabulkan oleh majelis, 3 perkara dicabut dan 3 perkara digugurkan. Mudah-mudahan masyarakat dapat memanfaatkan dengan adanya pelayanan sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Tual.
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, dengan Mediator yang telah disiapkan, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil para pihak supaya hadir pada sidang berikutnya.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Tual.
Tempat berlangsungsan pelaksanaan sidang keliling