Pembinaan ini merupakan respon terhadap pesan Ketua Muda Kamar Agama MA-RI untuk meningkatkan kualitas putusan hakim. Walaupun selama ini produk putusan yang dihasilkan hakim-hakim Pengadilan Agama berkualitas tetapi beliau belum merasa puas. TUADA MARKA mengharapkan agar nantinya putusan-putusan produk Pengadilan Agama dan PTA dapat bersanding sejajar secara kualitas dengan produk putusan Pengadilan Negeri, tutur Wakil Ketua PTA Ambon.
Pembinaan ini tidak hanya diikuti oleh Hakim tetapi melibatkan Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti PA Tual sebagai rangkaian pendukung terciptanya putusan yang berkualitas. Pemaparan materi seputar hal-hal substansial yang wajib dipenuhi dalam putusan hakim dipaparkan secara komprehensif oleh DR. H. A. Mukti Arto, SH, M. Hum.
Nenek Moyang bangsa Indonesia adalah Pelaut, kilauan Bintang Timur merupakan panduan bagi semua pelaut untuk menentukan arah yang hendak dituju. Oleh karena itu putusan-putusan Hakim PA tual harus dapat mengorbit menjadi Bintang Timur bagi semua hakim dari sabang sampai merauke, ungkap DR. H. A. Mukti Arto, SH, M. Hum. Lebih lanjut beliau memberi suntikan penyemangat bahwa jangan pesimis untuk mewujudkan hal tersebut, kita perlu bermimpi agar memotifasi diri kita untuk mewujudkannya.
Manfaatkanlah teknologi untuk belajar, sering-seringlah membuka website Direktorat Putusan Mahkamah Agung dan bandingkan dengan putusan-putusan yang telah kita buat. Hal tersebut berfungsi sebagai alat kontrol agar kita dapat mengetahui kekurangan dari putusan-putusan kita.
Pembinaan eksklusif ini berlangsung sekitar tiga jam dan mendapat respon positif dari semua audiens. Penyampaian materi yang lugas dengan gaya yang santai dari pemateri membuat pemahaman peserta lebih maksimal. Sesi tanya jawab seputar pembuatan putusan menjadi momen yang tidak disia-siakan oleh hakim PA Tual, hal ini terlihat dengan munculnya beberapa pertanyaan dari para hakim kepada pemateri seputar pengalaman- pengalaman mereka dalam membuat putusan.
Satu pesan Wakil Ketua PTA Ambon diakhir pembinaan bahwa Hakim bertugas menyelesaikan sengketa oleh karena itu pergunakanlah bahasa yang menentramkan dalam putusan agar bara sengketa d-ari para pihak dapat dipadamkan. (Rosita Pelu/Tim TI)