PA Tual Gelar Sidang Keliling Perdana di Kota Mutiara
PA Tual gelar kegiatan sidang keliling perdana untuk tahun 2014, di Kota Dobo, Kel. Siwalima, Kec. Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru. Kegiatan SIDKEL yang dilaksanakan selasa (12/3/2014) hingga jumat (14/3/2014) di Aula Kantor KUA Kel. Siwalima, Kec. Pulau-Pulau Aru ini merupakan agenda rutin yang menjadi program kerja PA Tual dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kota Dobo merupakan salah satu kota yang cukup dikenal di provinsi Maluku karena merupakan daerah penghasil mutiara. Dobo juga merupakan salah satu wilayah yurisdiksi PA Tual dengan jarak tempuh sekitar 320 km dari kota Tual dengan waktu tempuh sekitar 30 menit menggunakan pesawat dan 12 jam jika menggunakan kapal ferry. Hal ini jelas berdampak terhadap besarnya biaya perkara jika sidang dilaksanakan di kota Tual.
Besarnya biaya panjar perkara untuk cerai gugat jika kedua pihak berdomisili di kota Dobo adalah sebesar Rp 5.091.000,-. Hal ini jelas terasa sangat berat untuk pencari keadilan dari golongan kalangan menengah ke bawah. Untuk itulah PA Tual memanfaatkan SIDKEL guna membantu para pencari keadilan di kota Dobo dengan biaya perkara yang dapat ditekan hingga 341.000,-/setiap perkara cerai gugat.
Formasi Tim SIDKEL PA Tual kali ini adalah Drs. H. Hamin Latukau sebagai Ketua Majelis, Nur Ali Renhoat, S.Ag dan Wawan Jamal, S.HI sebagai Hakim Anggota. Sedangkan Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti masing-masing adalah Rugaya Raharusun, S.HI dan Wanardy Syarif, S.HI sesuai dengan SK Wakil Ketua PA Tual, Nomor: W24-A3/127/AK.05/II/2014 Tentang Pelaksanaan Sidang Keliling Insidentil Pengadilan Agama Tual Klas IIA Tahun 2014.
Drs. H. Hamin Latukau selaku Ketua Majelis Hakim Sidang Keliling mengatakan bahwa perkara-perkara yang disidangkan hanya berjumlah 3 perkara dengan jenis perkara cerai gugat. Dari 3 perkara yang disidangkan, 2 perkara diputus secara verstek dan 1 perkara diputus contradictoir, ujarnya. Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa perkara dalam sidang keliling perdana tahun 2014 ini mengalami penurunan bila dibandingkan dengan jumlah perkara yang disidangkan pada kegiatan sidang keliling tahun sebelumnya yang berjumlah 6 perkara. Terdiri dari 5 perkara cerai gugat dan 1 perkara cerai talak. Senada dengan Drs. H. Hamin Latukau, Wawan Jamal, S.HI., selaku salah satu Hakim Anggota mengatakan bahwa penurunan jumlah perkara yang diterima diakibatkan kurangnya sosialisasi dari KUA sehingga informasi sidang keliling terlambat sampai ke masyarakat, ujarnya.
Respon masyarakat dengan adanya sidang keliling ini sangat positif, namun terkendala dengan kondisi tempat persidangan yang menggunakan Aula kantor KUA Kel.Siwalima, Kec.Pulau-Pulau Aru, Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru kurang memadai untuk digunakan untuk menjadi tempat persidangan karena terlalu sempit, ujar Wanardy Syarif, S.HI., selaku petugas Jurusita sidang keliling saat ditemui setelah pelaksanaan sidang keliling usai.
Penerimaaan perkara dalam sidang keliling tahun 2014 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan penerimaan perkara pada sidang keliling tahun 2013, sehingga ini akan menjadi bahan evaluasi kedepannya, guna meningkatkan penerimaan perkara dengan memberi pengetahuan hukum kepada masyarakat. Kegiatan sidang keliling ini menjadi bentuk komitmen PA Tual dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. (Nurrahman Sukiman/Tim TI).