STANDAR PELAYANAN PA TUAL
TAHUN 2025
I. KETENTUAN UMUM
A. Tujuan
1. Meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Agama Tual bagi pencari keadilan dan masyarakat.
2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan pada umumnya.
B. Maksud
1. Sebagai bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tual kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
2. Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan Pegawai/Aparat Pengadilan Agama Tual.
3. Sebagai tolok ukur bagi Pegawai / Aparat Pengadilan Agama Tual dalam penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat.
C. Ruang Lingkup
1. Pelayanan pengadilan yang diatur di dalam Standar Pelayanan Pengadilan
2. Tual adalah pelayanan pengadilan pada Pengadilan Agama Tual.
3. Standar Pelayanan Pengadilan memuat : a. Dasar Hukum, b. Sistem Mekanisme dan Prosedur c. Jangka Waktu
d. Biaya atau tarif e. Produk Pelayanan f. Sarana dan Prasana g. Kompetensi Pelaksana.
4. Secara umum Pengadilan Agama Tual menyediakan pelayanan sebagai berikut :
5. Segala ketentuan mengenai teknis hukum acara atau yang berkaitan dengan Putusan pengadilan bukanlah obyek dari
pelayanan pengadilan dan oleh karenanya tidak termasuk dalam ruang lingkup pelayanan pengadilan yang dapat diadukan oleh masyarakat.
Untuk Lebih Lengkapnya : Klik Download


