Wilayah Yurisdiksi
WILAYAH HUKUM YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA TUAL
Kondisi geografis wilayah hukum Pengadilan Agama Tual yang meliputi 4 Kabupaten dan 1 Kota dan terdiri dari wilayah kepulauan. Pembagian wilayah yurisdiksi meliputi :
1. Kota Tual
Terdiri dari 4 Kecamatan, 3 Kelurahan dan 27 Desa yaitu :
a. Kecamatan Pulau Dullah Selatan : 3 Kelurahan dan 2 Desa
b. Kecamatan Pulau Dullah Utara : 8 Desa
c. Kecamatan Tayando/Tam : 5 Desa
d. Kecamatan Pulau-Pulau Kur : 5 Desa
e. Kecamatan Pulau-pulau Kur Selatan : 7 Desa
2. Kabupaten Maluku Tenggara
Terdiri dari 6 Kecamatan dan 190 Desa yaitu :
a. Kecamatan Kei Kecil : 1 Kelurahan 14 Desa
b. Kecamatan Kei Kecil Timur : 18 Desa
c. Kecamatan Kei Kecil Barat : 10 Desa
d. Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan : 11 Desa
e. Kecamatan Manyew : 9 Desa
f. Kecamatan Hoat sorbay : 13 Desa
g. Kecamatan Kei Besar : 37 Desa
h. Kecamatan Kei Besar Utara Timur : 30 Desa
j. Kecamatan Kei Besar Utara Barat : 25 Desa
i. Kecamatan Kei Besar Selatan : 10 Desa
k. Kecamatan Kei Besar Selatan Barat : 13 Desa
3. Kabupaten Kepulauan Aru
Terdiri dari 6 Kecamatan dan 80 Desa yaitu :
a. Kecamatan PP Aru : 2 Kelurahan dan 13 Desa
b. Kecamatan Aru Tengah : 22 Desa
c. Kecamatan Aru Tengah Timur : 13 Desa
d. Kecamatan Aru Tengah Selatan : 7 Desa
e. Kecamatan Aru Selatan Timur : 10 Desa
f. Kecamatan Aru Selatan : 15 Desa
g. Kecamatan Aru Utara : 12 Desa
h. Kecamatan Sir-sir : 9 Desa
i. Kecamatan Aru Utara Timur : 9 Desa
j. Kecamatan Aru Selatan Utara : 7 Desa
4. Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Terdiri dari 10 Kecamatan sedangkan nama dan batas desa pemekaran belum diketahui. Wilayah Kepulauan ini sulit akan transportasi. Pembagian Kecamatannya yaitu:
a. Kecamatan Tanimbar Utara : 8 Desa
b. Kecamatan Tanimbar Selatan : 10 Desa
c. Kecamatan Kormomolin : 10 Desa
d. Kecamatan Nirunmas : 5 Desa
e. Kecamatan Selaru : 7 Desa
f. Kecamatan Wermaktian : 9 Desa
g. Kecamatan Wertamrian : 9 Desa
h. Kecamatan Wowar Labobar : 11 Desa
i. Kecamatan Yaru : 6 Desa
g. Kecamatan Molu Maru : 5 Desa
5. Kabupaten Maluku Barat Daya
Terdiri dari 17 Kecamatan sedangkan nama dan batas desa pemekaran belum diketahui. Wilayah Kepulauan ini juga sulit akan transportasi. Pembagian Kecamatannya yaitu:
a. Kecamatan Damer : 1 Kecamatan 7 Desa
b. Kecamatan PP Babar : 9 Desa
c. Kecamatan PP Timur : 11 Desa
d. Kecamatan Mdora Hera : 11 Desa
e. Kecamatan Moa Lakor : 7 Desa
f. Kecamatan Leti : 7 Desa
g. Kecamatan PP Terselatan : 6 Desa
h. Kecamatan Wetar : 6 Desa
i. Kecamatan Wetar Barat : 5 Desa
j. Kecamatan Wetar Timur : 6 Desa
k. Kecamatan Wetar Utara : 6 Desa
l. Kecamatan Kisar Utara : 3 Desa
m. Kecamatan Pulau Masela : 11 Desa
n. Kecamatan Pulau Lakor : 5 Desa
o. Kecamatan Pulau Wetang : 8 Desa
p. Kecamatan Kepulauan romang : 3 Desa
q. Kecamatan Dawelor Dawera : 6 Desa