aco

KOP Web New

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

on . Hits: 2324

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Halaman ini menjelaskan prosedur pengambilan Salinan Putusan dan Akta Cerai, baik yang diterbitkan secara manual maupun elektronik.

I. Pengambilan Akta Cerai Manual (Diterbitkan Sebelum 1 Juli 2025)

  1. Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)

    Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

    Syarat mengambil Akta Cerai:
    1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
    2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
    4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. 

  2. Prosedur Pengambilan Salinan Putusan

    Syarat mengambil Salinan Putusan;
    1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
    2. Memperlihatkan KTP Asli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
    Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)

II. Pengambilan Akta Cerai Elektronik (e-AC) dan Salinan Putusan Elektronik

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik, Akta Cerai dan Salinan Putusan kini tersedia dalam format elektronik (e-AC).

A. Ketersediaan Dokumen Elektronik Salinan Putusan dan e-AC secara otomatis tersedia untuk Pihak/Kuasa Hukum setelah Panitera Pengadilan Pemroses menandatangani naskah putusan dan naskah e-AC tersebut secara elektronik melalui Aplikasi EAC.

PENTING! Dalam hal amar putusan perkara cerai gugat terdapat kewajiban bagi Tergugat untuk membayar nafkah terhutang kepada Penggugat, maka e-AC untuk Tergugat akan tersedia di Aplikasi EAC setelah Tergugat membayar kewajiban tersebut.

B. Prosedur Pengunduhan Salinan Putusan dan e-AC oleh Para Pihak/Kuasa Hukum Anda dapat mengunduh Salinan Putusan dan/atau e-AC secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:

  • Membuat Akun Pengguna Aplikasi EAC:
    Buka laman resmi EAC Mahkamah Agung RI:
    https://eac.mahkamahagung.go.id 
    Isi data registrasi pemohon akun pada Aplikasi EAC sesuai data yang telah tersimpan dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP).
    Lakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim dari SIP.
    Catatan: Dalam hal data Para Pihak/Kuasa Hukum belum tersimpan di SIP, Anda dapat datang langsung ke Pengadilan Pemroses (Pengadilan Agama Tual).
  • Login ke Aplikasi EAC: Gunakan akun yang telah Anda aktivasi untuk login.
  • Memilih Produk Pengadilan: Pilih produk pengadilan (Salinan Putusan/e-AC) yang akan diunduh pada nomor perkara yang dipilih.
  • Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Virtual Account (VA) yang dikirimkan oleh SIP.
  • Mengunduh Dokumen: Unduh Salinan Putusan dan/atau e-AC melalui tautan yang telah tersedia di Aplikasi EAC.
  • Penyelesaian Kewajiban (jika ada): Apabila Anda masih memiliki kewajiban pembayaran nafkah seperti yang disebutkan di atas (huruf A), selesaikan kewajiban tersebut dan informasikan kepada Pengadilan Agama Tual dengan menyertakan bukti penyelesaiannya.

C. Prosedur Pencetakan Salinan Putusan dan e-AC Setelah berhasil mengunduh dokumen elektronik, Anda memiliki beberapa pilihan pencetakan:

Cetak Mandiri: Para Pihak/Kuasa Hukum dapat mencetak sendiri Salinan Putusan/e-AC hasil unduhan.

  • Dokumen e-AC yang dicetak mandiri memiliki format ukuran kertas A4 (21 cm x 29,7 cm), dilengkapi bingkai, logo Mahkamah Agung, watermark burung garuda, motif batik, kode unik e-AC, QR Code, dan catatan status akta cerai yang dapat diverifikasi secara elektronik.
  • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.


Permohonan Cetak di Pengadilan: Apabila Para Pihak meminta Salinan Putusan dan/atau e-AC dalam bentuk cetak melalui Pengadilan, Anda perlu mengajukan permohonan ke Pengadilan terdekat (termasuk Pengadilan Agama Tual) dengan melengkapi dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP elektronik (membawa asli untuk verifikasi).
  • Surat kuasa (jika permohonan dilakukan oleh kuasa hukum), melampirkan fotokopi KTP pihak pemberi kuasa dan menunjukkan asli KTP elektronik penerima kuasa.
  • Bukti bayar PNBP, jika Anda sudah membayar PNBP namun belum melakukan pencetakan.
  • Pengadilan akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas Anda.
  • Jika Anda belum membayar PNBP, Pengadilan akan mengarahkan untuk pembayaran PNBP yang telah ditentukan.
  • Pencetakan akan menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
  • Pencetakan e-AC dalam bentuk kartu (Kartu Cerai) akan dilakukan jika blangko kartu tersedia di Pengadilan

D. Penggantian Dokumen Akta Cerai Karena Kehilangan (e-AC yang diterbitkan setelah 1 Juli 2025) Jika e-AC Anda hilang, Anda dapat:

Mengunduh ulang dengan mengikuti tahapan pada bagian “Prosedur Pengunduhan Salinan Putusan dan e-AC oleh Para Pihak/Kuasa Hukum” di atas.

Meminta cetak ulang pada Pengadilan terdekat (Pengadilan Agama Tual) dengan mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen berikut:

  • Asli surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian.
  • Fotokopi KTP elektronik.
  • Surat kuasa (jika permohonan dilakukan oleh kuasa hukum), melampirkan fotokopi pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta menunjukkan asli KTP elektronik penerima kuasa.
  • Bukti bayar PNBP, jika Anda sudah membayar PNBP namun belum mengunduh atau mencetak dokumen.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021