logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

on . Hits: 475

Zona Hijau, PA Tual Selenggarakan Sidang Keliling Tahap II

Bekerja Sama Dengan Dinas Kesehatan Kota Tual Untuk Terapkan Protokol Kesehatan COVID-19

1

PA Tual – Dalam rangka memberikan pelayanan hukum secara maksimal kepada masyarakat, PA Tual menyelenggarakan Sidang Keliling tahap II untuk tahun anggaran 2020. Sidang Keliling ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Tual Nomor: W24-A3/362/HK.05/V/2020, tertanggal 27 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Sidang Keliling Tahap II Tahun Anggaran 2020.

Kota Tual dan Maluku Tenggara menjadi wilayah Kabupaten/Kota di Maluku yang masuk dalam zona hijau dengan nihil penderita positif COVID-19. Sehingga masih dimungkinkan untuk diadakannya kegiatan sidang di luar gedung pengadilan, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat.

FOTO 2

Sidang Keliling kali ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual selama 2 hari, dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 hingga 16 Juni 2020 yang melibatkan 3 orang Hakim, 2 orang Panitera Pengganti, dan 1 orang Jurusita.

Kegiatan ini turut bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tual dalam rangka penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yakni menerapkan aturan wajib memakai masker, cuci tangan dan mengukur suhu tubuh bagi masyarakat pencari keadilan yang menghadiri persidangan.

FOTO 3

Sidang Keliling tahap II ini menyidangkan sedikitnya 9 perkara permohonan itsbat nikah. Dan dalam putusannya, seluruh perkara kabul.

Ketua PA Tual, Dahron, S.Ag.,M.S.I., mengatakan bahwa pelaksanaan sidang keliling tahap II ini menggunakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 meskipun Kota Tual masih zona hijau.

“Pelaksanaan sidang keliling tahap II ini menggunakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, meskipun wilayah Kota Tual masih berada dalalam zona hijau, akan tetapi kita harus mewaspadai hal-hal terburuk, sehingga PA Tual berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tual dalam penerapan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yakni mewajibkan memakai masker, mencuci tangan, mengukur suhu tubuh dan menjaga jarak bagi seluruh peserta sidang keliling. Jika ada para pihak yang akan bersidang tidak memakai masker maka petugas dari tim sidang keliling telah menyiapkan masker untuk dipakai”, ujarnya.

“Setelah ini, masih ada kegiatan sidang keliling di akhir bulan Juni ini dan direncanakan pada bulan Juli masih ada kegiatan sidang keliling yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara”, sambung beliau penuh senyum.

Sidang Keliling merupakan program yang memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh pelayanan hukum yang mudah dan murah. Sehingga dengan besarnya manfaat Sidang Keliling ini bagi masyarakat yang berdomisili jauh dan sulit menjangkau kantor PA Tual, PA Tual telah memprogramkan pelaksanaan Sidang Keliling pada tahun 2020 ini.

6

Meskipun di tengah kondisi wabah COVID-19 ini, PA Tual tetap berkomitmen untuk melaksanakan program unggulan tersebut kepada masyarakat. Setelah pelaksanaan sidang keliling tahap II ini, pada tanggal 29 Juni 2020 akan dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang keliling tahap III pada wilayah yang sama, karena masih terkendala penutupan akses transportasi laut dan udara ke luar daerah/pulau dalam wilayah yurisdiksi PA Tual. (Nurrahman/Tim TI)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021