Untuk Kedua Kalinya, PA Tual Selenggarakan Sidang Keliling Bekerja Sama Dengan Dinas Kesehatan Kota Tual Untuk Terapkan Protokol Kesehatan COVID-19
PA Tual – Dalam rangka memberikan pelayanan hukum secara maksimal kepada masyarakat, PA Tual menyelenggarakan Sidang Keliling tahap III untuk tahun anggaran 2020. Sidang Keliling ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Tual Nomor: W24-A3/398/HK.05/VI/2020, tertanggal 9 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Sidang Keliling Tahap III Tahun Anggaran 2020.
Ini adalah kedua kalinya kegiatan sidang keliling pada tahun 2020 yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tual dalam rangka penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Seperti halnya sidang keliling Tahap II kemarin, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19, sidang keliling kali ini juga dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual selama 2 hari, dimulai pada tanggal 29 Juni 2020 hingga 30 Juni 2020 yang melibatkan 3 orang Hakim, 2 orang Panitera Pengganti, dan 1 orang Jurusita.
Sidang Keliling kali ini menyidangkan sedikitnya 12 perkara permohonan itsbat nikah. Dan dalam putusannya, seluruh perkara kabul.
Ketua PA Tual, Dahron, S.Ag.,M.S.I., mengatakan bahwa pelaksanaan sidang keliling tahap III ini merupakan yang terakhir pada semester pertama tahun 2020.
“Pelaksanaan sidang keliling tahap III ini merupakan yang terakhir pada semester pertama pada tahun 2020 ini. Selanjutnya akan diadakan kegiatan sidang keliling di kabupaten Maluku Tenggara, yang wilayahnya tidak terlalu jauh karena mengingat kondisi pandemi COVID-19, sehingga akan dipilih daerah yang masih satu pulau. Penerapan protokol COVID-19 akan tetap dilakukan mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang belum berakhir ”, kata beliau.
Dengan dilaksanakannya sidang keliling tahap III ini yang menggunakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, akan memberi manfaat bagi masyarakat pencari keadilan dan tetap menjaga kesehatan masyarakat yang hadir pada persidangan di luar gedung ini. (Nurrahman/Tim TI)