Pengadilan Agama Tual Adakan Sidang Keliling Tahap VI di Kepulaun Aru
Dobo, 02 Nopember 2020| Sidang keliling yang dilaksanakan di Kota Dobo, bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau pulau Aru, Kabupaten Kepualauan Aru. Lokasi sidang ini telah ditentukan jarak tempuh kurang lebih sekitar 7 jam dari Kantor Pengadilan Agama Tual dan Kantor Urusan Agama Kota Dobo dengan menggunakan Transport Kapal Laut.
Kata Kepala KUA kepulauan Aru, Kami sangat berterima kasih kepada Tim Sidang Keliling dari Pengadilan Agama Tual yang sekaligus menjalankan tugas pokok Pengadilan Agama Tual yaitu melaksanakan sidang keliling ini, dan Selanjutnya dari kami kegiatan ini sangat membantu para pencari keadilan yang berada di dalam Kota Dobo ini untuk mendapatkan Informasi dan pengurusannya.
Ada 24 Perkara yang kami sidangkan di Kabupaten Kepulauan Aru yaitu terdiri dari Cerai gugat 14 Perkara, Itsbat Nikah 9 Perkara dan Cerai Talak 1, dan berikutnya akan kami lakukan sidang keliling berikutnya di kec. Kei Besar, imbuh Ketua Majelis