logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

on . Hits: 394

''Gugatan Perceraian Berhasil Mediasi, Perkara Dicabut''

Langgur, 10 Juni 2021. Kembali lagi mediasi berhasil pada hari Kamis tanggal 10 juni 2021 di Pengadilan Agama (PA) Tual, dimana perkara dengan nomor register 42/Pdt.G/2021/PA.Tul tidak berlanjut proses persidangannya. Kunari, S.Sy. sebagai Mediator juga sebagai Hakim PA Tual berhasil memediasi para pihak dalam perkara Cerai Gugat yang dilakukan diruang mediasi Pengadilan Agama Tual.

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

 WhatsApp Image 2021 06 10 at 13.02.37

Di tahun 2021 Penyelesaian perkara melalui jalur mediasi terbilang cukup baik sehingga perkara yang diproses melalui jalur mediasi berakhir dengan damai diantara kedua belah pihak yang berperkara, kali ini perkara yang di tangani oleh Mediator Pengadilan Agama Tual, Perkara Cerai Gugat dengan nomor: 42/Pdt.G/20201/PA.Tul. dapat diselesaikan secara damai melalui proses jalur mediasi oleh Hakim Mediator dari Pengadilan Agama Tual Kunari, S.Sy. pada hari Kamis, 10 Juni 2021.

Mediasi diwajibkan kepada para pihak untuk hadir dengan iktikad baik (pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016). Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas di Pengadilan Agama Tual, karena dengan berhasilnya suatu mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang. Dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin mediasi, akhirnya Mediator dapat mendamaikan para pihak yang berperkara dengan 3 (tiga) kali mediasi.

 WhatsApp Image 2021 06 10 at 13.02.371

Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan Tergugat sudah meminta maaf kepada penggugat untuk tidak mengulangi hal yang tidak diinginkan oleh Penggugat, sehingga Penggugat tersentuh hatinya untuk kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat,  dengan iktikad baik kedua pasangan tersebut sepakat saling terbuka, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi kembali membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

Kunari S.Sy. mengatakan “Pada dasarnya salah satu pihak masih sangat mencintai, kemudian sebagi mediator memberikan waktu yang cukup kepada para pihak untuk memberikan kesempatan supaya ada pendekatan yang jelas untuk meyakinkan pasangannya, sehingga ini menjadi salah satu faktor pendukung berhasilnya mediasi perkara ini, kemudian penggugat bisa berdamai dengan Tergugat serta mencabut perkaranya”.

 WhatsApp Image 2021 06 10 at 13.02.36

“Komunikasi yang terbuka, saling meminta maaf dan introspeksi diri untuk merubah kearah yang lebih baik menjadi satu cara hubungan menjadi lebih erat jika ada masalah dalam hubungan pernikahan, karena perceraian itu bukan satu-satunya solusi terhadap maslah dalam hubungan pernikahan, karena melihat mudharat akibat dari perceraian itu, baik itu untuk para pihak maupun anak” ujarnya kembali.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021