logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

on . Hits: 294

Pengadilan Agama Tual bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara,

Adakan MoU Pelayanan Kesehatan

 WhatsApp Image 2022 06 23 at 09.48.10 1

 

Langgur, 23 Juni 2022 | www.pa-tual.go.id

Bertempat di Aula Lantai II Pengadilan Agama Tual, Kamis (23/06/2022) dilaksakan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Tual dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara. Pelaksanaan MoU ini merupakan perintah dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai dengan surat Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022, tanggal 22 April 2022 perihal Kordinasi dan Perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan.

WhatsApp Image 2022 06 23 at 09.48.11

WhatsApp Image 2022 06 23 at 09.48.10 2

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Tual Samsudin Djaki, S.H., M.H., memaparkan dasar dan maksud serta tujuan dilaksanakan MoU ini. “Tujuan diadakan MoU ini adalah dalam rangka memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, serta menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Nomor HK.01.2/B/275/2022, tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan. Selain itu tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah upaya memastikan keadaan biologis anak yang ingin menikah di bawah umur dan meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia anak dini di Kabupaten Maluku Tenggara, melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi, antara pusat pelayanan kesehatan masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pengadilan Agama Tual” ucapnya.

WhatsApp Image 2022 06 23 at 09.48.09 1

Dan adapun maksud perjanjian kerjasama ini antara lain adalah sebagai pedoman bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Tual. Pemohon dispensasi kawin atau dalam hal ini para pasangan yang akan menikah di bawah umur 19 tahun akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan. Selanjutnya akan dikeluarkan surat keterangan kesehatan oleh Petugas Kesehatan/Puskesmas sebagai rekomendasi atas hasil pemeriksaan kesehatan yang sudah dilaksanakan bagi pemohon dispensasi kawin.

WhatsApp Image 2022 06 23 at 09.48.09

“Semoga dengan adanya MoU ini, masyarakat yang akan menikah di bawah umur dapat diseleksi lebih baik lagi, dan bagi yang lolos tes kesehatan, berarti kesiapan mereka secara fisik dan mental untuk menikah dapat dipastikan dengan maksimal, sehingga pasangan yang akan menikah muda tersebut diharapkan dapat menjadi keluarga yang tangguh, sehat, tenteram dan bahagia. Sakinah mawadah warohmah” imbuhnya.

WhatsApp Image 2022 06 23 at 09.57.48

Ditempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tenggara dr. K. Notanubun, M.Kes. dalam sambutanya menyambut baik dengan adanya MoU ini, karena hal tersebut juga merupakan salah satu misi Kabupaten Maluku Tenggara di bidang kesehatan yakni menekan angka pernikahan dini dan mengurangi resiko kematian ibu dan bayi.(AT)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021