Ketua PA Tual “Kembali memberi Penyuluhan Hukum”.
www.pa-tual.go.id | Senin, 15 Agustus 2022 | Ketua Pengadilan Agama Tual Samsudin Djaki, S.H., M.H., memberikan Materi dalam penyuluhan hukum di Aula Kantor Walikota Tual dengan materi Tertib Administrasi Pencatatan Peristiwa Kependudukan. Kegiatan penyuluhan hukum ini mengangkat tema : ”Hak-Hak Perempuan dan Anak berhadapan Hukum serta pemenuhan Administrasi Kependudukan”, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Tual bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Tual, Pengadilan Agama Tual dan Ikatan Hakim Indonesia Cabang Tual.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Walikota Tual yang diwakili oleh Kabag Hukum Kota Tual, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tual, Para Hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Camat, Kepala KUA Kota Tual, Kepala Dinas Dukcapil Kota Tual, Kepala BPD, Kepala Ohoi, Tokoh Adat dan Tokoh Agama se-Kota Tual.
Ketua Pengadilan Agama Tual Samsudin Djaki, S.H., M.H., mengawali materi dengan menyampaikan penjelasan singkat tentang UU No.1 Tahun 1974. Kemudian melalui presentasinya beliau menjelaskan tentang Pengertian perkawinan baik menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan menurut Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Kemudian beliau menjelaskan tentang tujuan perkawinan, urgensi pencatatan perkawinan, hak-hak perempuan pasca perceraian, dispensasi kawin sesuai Perma No. 5/2019, hingga tertib administrasi pencatatan Peristiwa Kependudukan.
Pemerintah Kota Tual melalui Kabag Hukum menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Ketua Pengadilan Agama Tual, beserta para narasumber lainnya yang telah berkenan hadir dalam penyuluhan hukum tersebut. (AT)