logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

on . Hits: 245

PA Tual mengikuti Bimbingan Teknis Yustisial

WhatsApp Image 2022 08 31 at 08.38.23

www.pa-tual.go.id | Senin, 29 Agustus 2022 | Bertempat di Ruang Media Center seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Tual yang meliputi, Ketua, Para Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Yustisial ini. Tim dari PTA Ambon yang berkunjung ke PA Tual kali ini adalah Wakil Ketua PTA Ambon Drs. H. Sahrudin, S.H., M.H.I, Hakim Tinggi Drs. H. Ujang Jamaludin, S.H., M.H dan Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, M.H, serta Panmud Hukum Drs. Samaun Madaul. Bimtek ini dilaksanakan secara rutin dilakukan sebagai upaya PTA Ambon untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan ini  diharapkan mampu menuntaskan permasalahan yang terjadi di Lingkungan Pengadilan Agama Tual. Bimbingan Teknis ini dipandu langsung oleh Samsudin Djaki, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Tual.

WhatsApp Image 2022 08 31 at 08.38.24 1

Narasumber Drs. H. Sahrudin, S.H., M.H.I, Wakil Ketua PTA Ambon, menyampaikan bahwa, Problematika eksekusi di pengadilan agama selalu menjadi isu menarik untuk dikaji secara mendalam. Hal ini disebabkan karena eksekusi menjadi salah satu masalah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat pencari keadilan. Hak masyarakat untuk memperoleh keadilan, karena adanya hambatan dalam proses eksekusi, akhirnya tertangguhkan. Padahal untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas perkara yang disengketakan, masyarakat mengeluarkan biaya besar dan memakan waktu. Oleh karena itu, lika-liku trajektori eksekusi yang menjadi salah satu keluhan utama masyarakat tersebut harus direspons dengan memberikan kepastian hukum yang jelas serta  menjamin proses peradilan berjalan profesional melalui putusan yang dapat dilaksanakan. Sebab, bagaimanapun eksekusi merupakan bagian dari rangkaian proses penyelesaian perkara sehingga menjadi  tanggungjawab pengadilan.

WhatsApp Image 2022 08 31 at 08.38.26

Banyak aspek yang menjadi penyebab proses eksekusi perkara perdata tidak dapat dilaksanakan atau setidaknya tertunda. Kenapa eksekusi di pengadilan agama menjadi terhambat, ini disebabkan oleh banyak faktor penyebabnya. Faktor lainnya yang menyebabkan, putusan hakim bersifat non-executable ialah karena amar putusan bersifat declaratoir dan konstitutif, barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan termohon eksekusi, barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan dalam amar putusan pengadilan. Di samping itu, dijumpai pula objek perkara yang kabur, atau  objek perkara telah berpindah ke tangan orang lain. Kultur masyarakat juga menjadi penentu keberhasilan eksekusi. Termohon eksekusi yang tak mau menjalankan putusan pengadilan secara sukarela akan berusaha mempertahankan objek sengketa dengan segala cara. Sehingga terjadi upaya menghalangi proses eksekusi yang kadangkala mengancam keamanan petugas.

WhatsApp Image 2022 08 31 at 08.38.27 1

Demikian Bimbingan Teknis Yustisial ini dilaksanakan, semoga ke depan masyarakat lebih terjamin haknya untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan secara cepat, sederhana, dan biaya murah.(AT)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021