www.pa-tual.go.id | Langgur | 22/02/23 | Pengadilan Agama Tual bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tual menggelar penandatanganan Nota kesepahaman pada Hari ini Rabu (23/02), yang bertempat di Aula PA Tual, acara digelar tepat pada pukul 10.00 WIT, dihadiri oleh Pimpinan dari kedua instansi yakni Samsudin Djaki, S.H., M.H. selaku Ketua PA Tual dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Tual (DP3AP2KB) Muh. Jamco, S.E., beserta jajarannya.
Dalam kegiatan tersebut juga turut hadir Wakil Ketua PA Tual Ahmad Zaky, S.H.I., M.H., para Hakim , Pejabat Struktural dan Fungsional .
Penandatanganan MOU yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tual dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Tual (DP3AP2KB) tersebut adalah sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Tual untuk peningkatan Pemberian Layanan yang prima kepada masyarakat Kota Tual khususnya dalam hal konseling terhadap pelaksanaan putusan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Dalam sambutannya, Ketua PA Tual menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu cara untuk meminilamisir dan menurunkan jumlah persentase perkawinan anak dibawah umur dan dispensasi perkawinan anak, terhadap dampak psikologis, ekonomi, dan sosial bagi pemohon dispensasi kawin (anak dan/atau orang tua dan/atau wali) yang mengajukan permohonan dan melaksanakan perkawinan anak dan Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca perceraian di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tual, ujarnya.
Selain hal tersebut Penandatanganan nota kesepahaman ini adalah proses awal untuk memberikan jaminan Hukum lebih baik kepada Masyarakat pada umumnya dan masyarakat Kota Tual khususnya.
Lebih lanjut Ketua PA Tual mengungkapkan “mengingat kerjasama ini sangat penting dalam menurunkan angka pernikahan dibawah umur, kami sangat berharap dukungan penuh oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana untuk dapat memberikan dukungan dan pemberian layanan konseling yang dilakukan oleh Psikolog atau Konselor terhadap Pemohon dispensasi Kawin, baik terhadap anak dan atau orangtua atau walinya, serta dapat memberikan informasi data perkawinan berupa Perkawianan Anak, Dispensasi Kawin, Perceraian dan permasalahannya” ugkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Tual (DP3AP2KB) menyampaikan bahwa kerjasama yang dilakukan ini mengajak instansi terkait (PA Tual) untuk bersinergi dalam meminimalisir kasus perkawinan anak dibawah umur dan kekerasan terhadap perempuan, khususnya di wilayah Kota Tual.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa selama ini DP3AP2KB Kota Tual telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan dan menurunkan angka perkawianan anak usia dini, untuk itu pihaknya memerlukan kerjasama dengan PA Tual sebagai lembaga yang berwenang untuk menangani hal tersebut, ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Pihak Pengadilan Agama Tual yang dalam hal ini ditandatangani secara langsung oleh Ketua PA Tual dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Tual, serta dilaksanakan penyerahan piagam nota kesepahaman.(AT)