logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

on . Hits: 150

671b4b54 1dc9 4d15 833f 6b3f00a5c278

www.pa-tual.go.id | Langgur | 22/02/23 | Pengadilan Agama Tual bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tual menggelar penandatanganan Nota kesepahaman pada Hari ini Rabu (23/02), yang bertempat di Aula PA Tual, acara digelar tepat pada pukul 10.00 WIT, dihadiri oleh Pimpinan dari kedua instansi yakni Samsudin Djaki, S.H., M.H. selaku Ketua PA Tual dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Tual (DP3AP2KB) Muh. Jamco, S.E., beserta jajarannya.

Dalam kegiatan tersebut juga turut hadir Wakil Ketua PA Tual Ahmad Zaky, S.H.I., M.H., para Hakim , Pejabat Struktural dan Fungsional .

5a136d00 5447 4e67 9044 07fe981d6b78

876bfde2 bafe 4f2c 9ce0 1a74242fd78d

Penandatanganan MOU yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tual dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Tual (DP3AP2KB) tersebut adalah sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Tual untuk peningkatan Pemberian Layanan yang prima kepada masyarakat Kota Tual khususnya dalam hal konseling terhadap pelaksanaan putusan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

14cacd69 2cce 4c74 aa32 edb4953cddcb

Dalam sambutannya, Ketua PA Tual menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu cara untuk meminilamisir dan menurunkan jumlah persentase perkawinan anak dibawah umur dan dispensasi perkawinan anak, terhadap dampak psikologis, ekonomi, dan sosial bagi pemohon dispensasi kawin (anak dan/atau orang tua dan/atau wali) yang mengajukan permohonan dan melaksanakan perkawinan anak dan Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca perceraian di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tual, ujarnya.

Selain hal tersebut Penandatanganan nota kesepahaman ini adalah proses awal untuk memberikan jaminan Hukum lebih baik kepada Masyarakat pada umumnya dan masyarakat Kota Tual khususnya.

Lebih lanjut Ketua PA Tual mengungkapkan “mengingat kerjasama ini sangat penting dalam menurunkan angka pernikahan dibawah umur, kami sangat berharap dukungan penuh oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana untuk dapat memberikan dukungan dan pemberian layanan konseling yang dilakukan oleh Psikolog atau Konselor terhadap Pemohon dispensasi Kawin, baik terhadap anak dan atau orangtua atau walinya, serta dapat memberikan informasi data perkawinan berupa Perkawianan Anak, Dispensasi Kawin, Perceraian dan permasalahannya” ugkapnya.

5bf91306 cbc0 4908 93b0 7c3e41cc4e00

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Tual (DP3AP2KB) menyampaikan bahwa kerjasama yang dilakukan ini mengajak instansi terkait (PA Tual) untuk bersinergi dalam meminimalisir kasus perkawinan anak dibawah umur dan kekerasan terhadap perempuan, khususnya di wilayah Kota Tual.

5613558b 1d81 4c20 85bf a6995bfb7d6e

d0bcf20c ec70 4705 828b f9c3e11f947e

Lebih lanjut disampaikannya bahwa selama ini DP3AP2KB Kota Tual telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan dan menurunkan angka perkawianan anak usia dini, untuk itu pihaknya memerlukan kerjasama dengan PA Tual sebagai lembaga yang berwenang untuk menangani hal tersebut, ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Pihak Pengadilan Agama Tual yang dalam hal ini ditandatangani secara langsung oleh Ketua PA Tual dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Tual, serta dilaksanakan penyerahan piagam nota kesepahaman.(AT)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021