Sidang Teleconference Pengadilan Agama Tual Dengan Pengadilan Negeri Saumlaki
Langgur | www.pa-tual.go.id | Jumat, 7 Juni 2023. Pengadilan Agama Tual melaksanakan sidang secara teleconference di ruang sidang Pengadilan Agama Tual. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim tunggal, Anwar Fauzi, S.H.I. beserta Panitera Pengganti Sabtu Tarabubun S.H.I,. Sidang perkara nomor 16/Pdt.G/2023/PA.Tul ini dilakukan dengan Pengadilan Negeri Saumlaki sebagai perantara dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang teleconference ini terjadi karena luasnya wilayah hukum Pengadilan Agama Tual, sehingga pihak yang berada diluar kota Tual dan Kab. Maluku Tenggara merasa kesulitan hadir dalam persidangan, dalam hal ini Pengadilan Agama Tual meminta bantuan pengadilan terdekat dengan domisili para pihak.
Hal ini didasarkan pada Pasal 24 ayat (3) dan (4) PERMA 1 tahun 2019 yang telah diubah dengan PERMA 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang pada pokoknya Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi dan/ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual yang dilakukan dengan prasarana pada pengadilan.
Hakim yang memimpin jalannya sidang, Anwar Fauzi, S.H.I mengatakan. “Alhamdulillah sidang berjalan dengan lancar sesuai ketentuan dalan PERMA 1 tahun 2019 yang telah diubah dengan PERMA 7 Tahun 2022, dan kami mengucapkan terimakasih banyak kepada Pengadilan Negeri Saumlaki yang telah memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan saksi secara teleconference”
Sidang teleconference antara Pengadilan Agama Tual dengan Pengadilan Negeri Saumlaki berjalan dengan lancar. Dengan kemajuan teknologi informasi, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun berbeda pulau.