aco

 

Desain Header Website

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Written by yogi on . Hits: 33

Dr. H. Ahmad Mujahidin, SH.,MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari

Pendahuluan

Dimungkinkan dan bahkan telah diketahui dan diakui serta dipraktikkan oleh para lembaga perbankan syari’ah sebagai kreditur mengajukan perkara eksekusi jaminan (agunan) hak tanggungan tanpa proses gugatan di pengadilan agama. Pengajuan perkara eksekusi seperti ini telah banyak diterima dan diselesaikan dengan baik oleh para ketua pengadilan agama dan bahkan ke depan akan lebih banyak lagi perkara eksekusi tanpa didasarkan pada putusan perkara ekonomi syari’ah di pengadilan agama yang berkekuatan hukum tetap. Alasan hukum dapat diajukannya eksekusi agunan hak tanggungan dengan akad syari’ah tanpa proses gugatan pengadilan agama dalam tulisan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 196 dan Pasal 224 HIR Permohonan Eksekusi dan Penetapan Hakim atas Eksekusi dapat dilakukan terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewisde) dan terhadap akta-akta yang memiliki titel eksekutorial (grosse akta) seperti akta fidusia dan akta hak tanggungan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021