aco

 

Desain Header Website

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Written by yogi on . Hits: 31

Oleh: Dr. Ahmad Farhan Subhi, S.Sy., S.H., M.H.
(Hakim PA Cilegon Kelas IB)
(Catatan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia oleh YM. Hakim Agung Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. di BSDK Mahkamah Agung RI)

I. PENDAHULUAN DAN EVOLUSI NORMATIF BATAS USIA PERKAWINAN

Sejarah pembatasan usia perkawinan di Indonesia mengalami evolusi dinamis yang mencerminkan persinggungan wacana antara nilai tradisi, hukum Islam, hak asasi manusia, dan perlindungan anak. Perubahan fundamental terjadi saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) dengan menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun. Langkah legislatif tersebut merupakan respons langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 22/PUU-XV/2017, yang menyatakan bahwa diferensiasi batas usia nikah antara pria (19 tahun) dan wanita (16 tahun) bertentangan dengan UUD NRI 1945. Peningkatan batas usia minimal bagi wanita menjadi 19 tahun bertujuan utama untuk mencegah maraknya perkawinan anak (child marriage). Perkawinan di bawah umur terbukti secara sosiologis dan medis memicu berbagai dampak buruk sistemik, seperti risiko kematian ibu dan bayi (AKI/AKB), ketidaksiapan organ reproduksi, tingginya angka putus sekolah (school dropout), kerentanan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga maraknya perceraian usia muda.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021