logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

on . Hits: 340

Nusyúz Dalam Perspektif Fikih, Kompilasi Hukum Islam dan Pemikir Modern Serta Penerapannya di Pengadilan Agama

Oleh: Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.[1]

Abstrak

Nusyúz merupakan konsepsi klasik bagian tradisi pemikiran Islam, terkodifikasi sebagai hukum baku.Bersinggungan langsung dengan konteks masyarakat Arab sebagai sebab khusus turunnya Q.S. an-Nisáa’ [4]:34 dan Q.S. an-Nisáa’ [4]:128. Pemahaman nusyúz selama ini dilegitimasi oleh produk fikih konservatif, sehingga cara pandang terhadap ketidakadilan gender mengakar dalam sistem kognitif bagi yang memahaminya. Tujuan penelitian ini ingin mengupas tuntas nusyúz dalam berbagai perspektif,secara praktis diharapkan melahirkan paradigma baru konsepsi nusyúz.Jenis penelitian adalah kualitatif,denganpendekatanstudy komperatif dengan cara menganalisa perbedaan ulama klasik, KHI, dan pemikir kontemporer. Hasil penelitian ini menunjukkan nusyúz dalam perspeksitffikih dan Kompilasi Hukum Islam, dimaknai kedurhakaan isteri sedangkan dalam pemikir modern adanya modernitas arti yaitu gangguan keharmonisan bersuami isteri dalam perkawinan.Penerapannya di Pengadilan Agama cenderung dipengaruhi pemahaman fikih dan KHI.

Kata kunci:fikih, KHI, pemikir modern, modernitas, Pengadilan Agama.


            [1]Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanggamus Kls IB, Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Kotabumi, Dosen Tamu Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Kotabumi, dan Mahasiswa PPs S3 Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung


Selengkanya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021