logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

on . Hits: 262

Tahun Baru Hijriyah Simbol Pengorbanan Untuk Membentuk Pribadi yang Terbaik

Oleh Siswanto, S.H.I., M.H. Hakim Pengadilan Agama Wamena

A. Pendahuluan

Tahun baru Islam yang selalu diperingati pada tanggal 1 Muharrom tahun Hijriyah secara historis ditetapkan berdasarkan pada hari hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah menuju Madinah. Penetapan ini ditetapkan pada masa khalifah Umar bin Khattab berdasarkan hasil musyawarah para sahabat dan para pemuka masyarakat saat itu. Dalam musyawarah tersebut Ali bin Abi Thalib adalah orang yang mengusulkan agar kalender Islam dimulai sejak hijrahnya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah.

Peristiwa hijrahnya Nabi bersama para pengikutnya menuju Madinah merupakan sebuah simbol dari bentuk ikhtiar (usaha) Nabi Muhammad SAW beserta para sahabat untuk menegakkan risalah Allah SWT dimana Nabi pindah dari tanah kelahirannya yaitu Makkah yang mana Islam saat itu, tidak dapat berkembang karena diIntimidasi, didzolimi, dan ditentang oleh sebagian besar kafir Quraisy, menuju Madinah tempat dimana Islam dapat diterima dan dikembangkan dakwah dan siarnya kepada umat di seluruh dunia.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021