logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

on . Hits: 313

PEMENUHAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DI PROVINSI RIAU

Oleh: Gushairi, S.H.I,MCL[1]

Abstract

The primary issue in this study is the ineffectiveness and lack of implementation of the fulfillment of children's support by their biological father following the parent’s divorce in Riau Province in 2020. This study aims to determine and analyze the implementation of the fulfillment of children's support following a divorce that occurred in Riau Province in 2020, particularly obstacles in the application of court decisions in the jurisdiction of the Religious Courts in Riau Province. This study employed field research. It was conducted by going directly to the research object area to collect data on the implementation of the fulfillment of children's support following a divorce in Riau Province in 2020. The findings of this study indicate that based on the results of interviews with 55 informants, in practice, many fathers including civil servants, members of the National Police/TNI, and BUMN/private employees in Riau Province, are not responsible for providing support to their children following their divorce for various reasons. The factors that cause a father not to provide support for his child following a divorce are because he does not have a steady income, has remarried to another woman, his whereabouts are unknown, lack of communication between father and son, and is reluctant to provide child support. The following are the solutions for obtaining children's rights following a divorce: first the existence of binding rules related to the provision of child support, second the establishment of an institution concerned with the payment of child support, third, an amendment to the law regarding changes in the amount of child support payments, fourth, establishment of an institution concerned with the payment of child support.

Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah ketidakefektifan dan kurang terlaksanananya pemenuhan nafkah anak pasca perceraian oleh ayah kandungnya di Provinsi Riau pada tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemenuhan nafkah anak pasca perceraian yang terjadi pada tahun 2020 di Provinsi Riau, hambatan-hambatan dalam penerapan putusan Pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama di Provinsi Riau.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian ini dilakukan dengan cara terjun langsung ke daerah objek penelitian guna memperoleh data yang berhubungan dengan pelaksanaan pemenuhan nafkah anak pasca perceraian di Provinsi Riau pada tahun 2020.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan 55 informan, pada prakteknya di Provinsi Riau masih banyak ayah yang tidak bertanggung jawab untuk membayar nafkah kepada anaknya pasca perceraian dengan berbagai alasan, termasuk bagi PNS, anggota Polri/TNI, maupun Karyawan BUMN/Swasta. Adapun faktor penyebab seorang ayah tidak memberikan nafkah kepada anaknya pasca perceraian disebabkan karena mantan suami tidak memiliki penghasilan yang tetap, mantan suami sudah menikah lagi dengan wanita lain, mantan suami tidak diketahui lagi keberadaannya, serta kurangnya komunikasi antara ayah dengan anaknya serta enggan untuk membayar nafkah anak. Solusi dari permasalahan tersebut adalah agar hak-hak anak pasca perceraian bisa diperoleh adalah sebagai berikut, pertama. adanya aturan yang mengikat terkait pembayaran nafkah anak, kedua,membentuk lembaga yang konsen dalam pembayaran nafkah anak, ketiga, perubahan undang-undang tentang perubahan besaran pembayaran nafkah anak, dan keempat, melibatkan kerabat ayah dalam memberikan nafkah.

Key word: perceraian, nafkah, dan anak


[1] Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung Kelas I.B


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021