aco

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual Kelas II (www.pa-tual.go.id), sebagai media informasi dan transparansi pada Peradilan Agama di Maluku   -   Keluarga Besar Pengadilan Agama Tual Mengucapkan : Selamat dan Sukses atas Dilantiknya Bapak Ahmad Zaky, S.H.I., M.H. sebagai KETUA PENGADILAN AGAMA TUAL, Semoga Amanah dan diberikan kemudahan dalam mengemban tugasnya.

logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

8 Nilai MA

Maklumat web 2024

virtual ptspkecil

2   3   1

WhatsApp Image 2022 10 26 at 20.09.15  Laporkan  WhatsApp Image 2023 03 07 at 14.53.39

 

Statistik Perkara  Direktori Putusan  Jadwal sidang  Biaya sidang  E Corut  Gugatan Mandiri
Merupakan Statistik Perkara yang ditangani Pengadilan Agama Tual Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan infromasi dan layanan untuk mengakses putusan pengadilan Pengadilan Agama Tual memberikan kemudahan dalam mengakses informasi jadwal sidang Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berpekara dalam proses penyelesaian perkara Merupakan layanan pengadilan berbasis elektronik yang memudahkan pihak untuk mendapatkan layanan berperkara Aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan gugatan mandiri tanpa ada jasa siapapun

 

Zona Integritas

Area 1FIX Area 2 Area 3 Area 4 Area 5 Area 6

Menuju WBBM FIX

Area 1 Area 2 LOGO AREA 3 LOGO AREA 4 LOGO AREA 5 Area 6

 

WhatsApp Image 2022 10 11 at 08.32.20

APLIKASI PENGADILAN AGAMA TUAL

Biru Merah Muda Ilustrasi Bimbingan Belajar Trifold Brochure    I VAR    LIVE CHAT

PTSP ONLINE    SIBAPENTA    SIKAPABEL

SIMORELA    SIPAKAR    SIPALA

    SIPANDA KECIL    SIPETIR    SITATAN    

WhatsApp Image 2024 11 29 at 08.00.36

    

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

“Primus Inter Pares”

(Sekelumit Refleksi Tentang Hubungan Kinerja Pimpinan dan Hakim)

Oleh: Drs.H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A)

Dalam ensiklopedia bebas, istilah yang sering dikenal di dunia hukum di atas adalah frasa Latin yang sering dimaknai “pertama di antara yang sederajat” atau “yang pertama di antara yang setara”. Dalam bahasa Inggris istilah tersebut sering diterjemahkan dengan "first among equals". Dalam KBBI primus inter pares diberi arti “yang pertama” ( unggul, terbaik ) di antara sesama.

Frasa ini biasanya digunakan sebagai suatu gelar kehormatan bagi mereka yang secara formal setara dengan anggota lainnya dalam kelompok mereka tetapi diberikan penghormatan secara tidak resmi, yang secara tradisi dikarenakan senioritas mereka dalam jabatan. Secara historis, ‘princeps senatus’ senat romawi merupakan seorang figur yang pada awalnya hanya membedakan bahwa ia diizinkan untuk berbicara pertama kali saat sesi debat. Selain itu, Konstantinus Agung juga mendapat peran sebagai primus inter pares. Kaisar ke-57 Romawi ini adalah putra Plavius Velarius Konstatinus. Namun, istilah ini juga sering digunakan secara ironis atau pengungkapan ketidaksetujuan-diri oleh para pemimpin dengan status lebih tinggi sebagai suatu bentuk penghormatan, persahabatan, ataupun propaganda. Setelah jatuhnya Republik, kaisar-kaisar Romawi awalnya hanya menyebut diri mereka sebagai princeps meski memiliki kuasa atas hidup dan mati "sesama warga negara" mereka. Beragam figur modern seperti Ketua Federal Reserve, perdana menteri rezim parlementer, Presiden Federal Swiss, Ketua Mahkaman Agung Amerika Serikat, dan Patriark Ekumenis Gereja Ortodoks Timur mengandung dua signifikasi dalam jabatan mereka: memiliki status yang lebih tinggi dan berbagai kewenangan tambahan namun tetap masih setara dengan rekan-rekan mereka dalam hal-hal penting.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021